- Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
- Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
- Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.
- Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
- Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan;
- Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan;
- Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan;
- Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi.
1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi.
Jaminan Pelayanan informasi Basan dan Baran ini mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
- Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
- Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas ;
- Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
- Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
- Menjamin adanya informasi yang tepat, akurat dan dapatdipertanggung jawabkan untuk kepentingan publik.
Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan