Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
Surat penetapan/putusan pengadilan;
Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
Surat eksekusi dari kejaksaan;
Identitas pemilik (KTP dan KK);
Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.
Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pengambilan Basan atau Baran;
Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pengambilan Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimal 100 juta diputuskan Kepala Rupbasan,100 sampai dengan 300 juta diputuskan oleh Kantor Wilayah atas usul Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah);
Setiap pengambilan Basan atau Baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.
Jaminan Pelayanan Pengambilan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
Menjamin adanya pengamanan potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan Baran.
Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
Menjamin adanya pengaman potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan dan Baran.
Pelayanan pengambilan ini dijamin Akuntabel dan Transparan.