KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012.
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
- Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.