Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan
Surat penetapan/putusan pengadilan;
Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
Identitas pemilik (KTP dan KK);
Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai;
Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai;
Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan).
Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan;
Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan harus sepengetahuan Kepala Rupbasan;
Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan di pengadilan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.
1(Satu) hari sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan.
Jaminan Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik PegawaiPemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap pemohon adalah :
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Pengembalian Basan atau Baran dari pinjam pakai wajib dilakukan penelitian ulang untuk mencocokankembali Basan atau Baran dimaksud;
Basan atau Baran di kembalikan ke Rupbasan dalam kondisi seperti ketika dipinjam pakai;
Basan atau Baran di tempatkan pada tempatnya semula.
Pelayanan pinjam pakai dijamin Akuntabel dan Transparan