PPNS

PPNS

Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat penyidik ini biasanya berasal dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

TUGAS PPNS

Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Contohnya seperti :

  • PPNS KI (Kekayaan Intelektual) bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan yang meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK;
  • PPNS Keimigrasian bertugas untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran keimigrasian UU Keimigrasian yang mencakup antara lain: memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian, penyitaan dan pemeriksaan lainnya.

SYARAT MENJADI PPNS

Beberapa syarat yang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPNS antara lain :

a. Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri.

PERSYARATAN PENGANGKATAN PPNS

  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
  • Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
  • Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
  • SK Penugasan atau jabatan terakhir.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.id yang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
  • Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
  • Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

PERSYARATAN PELANTIKAN

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS dengan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Pengantar / Permohonan Pelantikan dari Instansi
  2. SK Pengangkatan PPNS
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNS
  5. Pas Foto 4x6 (latar belakang merah)
  6. Bukti Pembayaran PNBP

Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan PPNS lainnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI