PPNS
Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat penyidik ini biasanya berasal dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
TUGAS PPNS
Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Contohnya seperti :
- PPNS KI (Kekayaan Intelektual) bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan yang meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK;
- PPNS Keimigrasian bertugas untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran keimigrasian UU Keimigrasian yang mencakup antara lain: memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian, penyitaan dan pemeriksaan lainnya.
SYARAT MENJADI PPNS
Beberapa syarat yang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPNS antara lain :
a. Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri.
PERSYARATAN PENGANGKATAN PPNS
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.id yang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
- Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
- Kartu Tanda Penyidik (KTP).
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
PERSYARATAN PELANTIKAN
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS dengan persyaratan sebagai berikut
- Surat Pengantar / Permohonan Pelantikan dari Instansi
- SK Pengangkatan PPNS
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNS
- Pas Foto 4x6 (latar belakang merah)
- Bukti Pembayaran PNBP
Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan PPNS lainnya.