PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM
Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.
MEKANISME PENGADUAN
Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :
-
datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke alamat :
Jl.Adonis Samad No.20 Km 3, Palangka Raya 73111 -
melalui Email ke :
kanwilkalteng@kemenkumham.go.id -
secara online melalui aplikasi SIMASHAM
Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id
PERSYARATAN PENGADUAN
- identitas yang jelas;
- data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi;
- bahasa dan kalimat yang santun; dan
- tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi.
TAHAPAN PENGADUAN
- penerimaan/identifikasi;
- penelaahan;
- koordinasi; dan
- memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan