- Deskripsi
- Visi dan Misi
- Persyaratan
- Ketentuan
- Prosedur
- Biaya
- Pemohon
- Struktur Organisasi PPID
- SK PPID
- SOP Informasi Publik
- F.A.Q
PENJELASAN
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengajuan konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
MOTTO
Kami Siap Melayani dengan Ikhlas
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nama;
Alamat;
Pekerjaan;
No HP;
Email;
Rincian Informasi Yang Dibutuhkan;
Tujuan Penggunaan Informasi.
KETENTUAN PERMOHONAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-Undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pastikan anda mendapat tanda bukti permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID. Bila tanda bukti permintaan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumenatsikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
BIAYA PERMOHONAN
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dipungut biaya (GRATIS), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
TOTAL PERMOHONAN
Berikut beberapa SOP PPID yang menjadi dasar dalam pelayanan informasi publik
SOP | Berkas |
---|---|
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik | |
SOP Pengelolaan Atas Keberatan Informasi | |
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | |
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik | |
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan | |
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan |
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.