- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
- Media massa menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
- Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
- Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.
3 hari kerja
- Pelayanan tidak dipungut biaya;
- Pelayanan tKepastian akses peliputan sesuai dengan izin yang diberikan.
Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.