- Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
- Identitas/profile calon mitra;
- Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
- Penjajakan;
- Perundingan;
- Perumusan Naskah Perjanjian;
- Penerimaan;
- Penandatangan;
- Penyerehan Naskah Asli ke Kemenlu untuk disimpan di Treaty Room.
90 hari kerja
Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama proses layanan kerjasama menjamin tidak akan menimbulkan bahaya, resiko yang merugikan para pihak.