Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
Identitas pengunjung.
Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.
Kunjungan tidak dipungut biaya;
Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.
Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.