HARMONISASI RAPERDA
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.
pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting.
HARMONISASI RAPERKADA
Berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.
DISHARMONISASI PERATURAN
Disharmonisasi peraturan perundang-undangan mengakibatkan :
Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
Timbulnya ketidakpastian hukum;
Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.
HIERARKI PERATURAN
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
SYARAT DOKUMEN
Instansi dapat mengajukan proses HARMONISASI RAPERDA di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :
Surat Permohonan Harmonisasi
Naskah Akademik
SK Panitia Antar Perangkat Daerah
Draft Rancangan
Surat Izin Pembentukan / Putusan MK (jika raperda di gugat)
Instansi dapat mengajukan proses HARMONISASI RAPERKADA di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :
Surat Permohonan
Penjelasan/Keterangan
Draft Rancangan
DAFTAR PEJABAT PERANCANG
Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Berikut daftar pejabat Perancang Peraturan Perundangan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.