Tidak ada Persyaratan
Persiapan
Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
Menetapkan pagu anggaran;
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
Penyusunan dokumen pengadaan;
Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
Penandatanganan kontrak.
Penyediaan
Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
Pencatatan dan Pelaporan.
Pengolahan
Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
Penyiapan bumbu masakan;
Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
Menguji cita rasa;
Makanan siap.
Pendistribusian
Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
Evaluasi.
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :
Makan Pagi 07.00-08.00
Makan Siang 10.00-11.00
Makan Sore 15.00-16.00
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
Menghormati harkat martabat WBP;
Mengayomi WBP;
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
Bijaksana dalam bersikap;
Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.