BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN
Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau langsung datang ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan PERSYARATAN sebagai berikut :
Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Nama OBH | : | DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PALANGKA RAYA |
Akreditasi | : | C (cukup) |
Alamat | : | Jl. Dr. Murjani No.16 Ruko ABS RT 04 RW 06, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota palangka Raya |
: | ||
Contact Person | ||
Nama | : | KARTIKA CANDRASARI, S.H.,M.H. |
Nomor HP | : | 08125280083 |