PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dalam membentuk Peraturan Perundangan (Undang-Undang dan Peraturan Daerah)
Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan.
naskah akademik perlu disusun oleh orang yang ahli di bidangnya, Kementerian Hukum dan HAM membina dan memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ahli dalam pembentukan produk hukum. Metode penelitian yang digunakan tidak terbatas pada metode yuridis normatif, tapi dapat juga menggunakan metode yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal.
Naskah akademik harus fokus memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain, naskah akademik harus mampu menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, perlu diuraikan pula alasan mengapa diperlukan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
LANDASAN PEMBENTUKAN
Naskah akademik selalu disertai dengan landasan pembentukan yang meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan rincian sebagai berikut:
Landasan filosofis memuat mengenai kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat.
Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
SISTEMATIKA PENYSUNAN NASKAH AKADEMIK
penyusunan naskah akademik dilakukan sesuai dengan sistematika naskah akademik yang terdiri atas:
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I - Pendahuluan
- Bab II - Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
- Bab III - Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait
- Bab IV - Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Bab V - Jangkauan, Arah Pengaturan, aan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Bab VI - Penutup
- Daftar Pustaka
- Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan