PERSEROAN PERORANGAN
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN
- Mendapatkan kepastian status badan hukum;
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
- PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
- Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
- Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
- Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
- Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
- One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
- Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
CEK PERSEROAN TERDAFTAR
Masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut
SYARAT PENDIRI
- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
- Cakap hukum;
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.
SYARAT DOKUMEN
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri;
Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id - Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu
- Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
- Email aktif (penting)
- Nomor HP aktif
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
KETENTUAN
- Melaporkan Pajak
- Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH
- Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership)
PERPAJAKAN
- Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan.
- Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto
- Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya
LAPORAN KEUANGAN
Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum
PEMILIK MANFAAT
Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi
Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan
Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
atau dilakukan sendiri Secara Online melalui website : https://ptp.ahu.go.id/
- Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat.
- Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan
- mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.
- Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
NPWP Perseroan Perorangan merupakan NPWP yang terpisah dengan NPWP Orang Pribadi yang telah dimiliki sebelumnya, keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan berbeda
Kewajiban Perpajakan WP Badan (Perseroan Perorangan) :
Mendaftar NPWP
Menghitung PPh Terutang
Menyetorkan PPh terutang
Melaporkan SPT Tahunan
Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya