Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Di bawah ini disampaikan Standar Operasional layanan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah:
https://bit.ly/SOPKumhamKalteng
Pada menu-menu di bawah dapat diakses standar layanan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik di unit satuan kerja dan wilayah.